TANAH LAUT – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut menanggapi adanya angkutan batubara yang melintas di jalan nasional kawasan Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Dinas Perhubungan Tanah Laut H. Tedy Mulyana, ST., MT mengatakan, angkutan batubara tidak diperbolehkan melintas di jalan nasional maupun jalan umum. Kendaraan pengangkut batubara semestinya menggunakan jalan hauling khusus.
“Memang secara aturan tidak boleh angkutan batubara lewat jalan nasional atau jalan umum. Mereka harus lewat jalan hauling sendiri,” kata Tedy saat dikonfirmasi Senin (21/9/2026).
Menurut Tedy, Dishub Tanah Laut sebatas dapat memberikan teguran kepada pengguna jalan. Sementara kewenangan penindakan berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pihak Dishub Tala sebatas memberikan teguran bagi pengguna jalan. Untuk penindakan domainnya di Dishub Provinsi Kalsel,” ujarnya.
Namun, Dishub Tanah Laut belum dapat memberikan teguran kepada pihak yang mengangkut batubara tersebut karena belum mengetahui siapa pemilik muatan.
“Kami juga belum bisa memberi teguran karena sejauh ini tidak mengetahui siapa pemilik batubara,” katanya.












