BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap tiga kasus narkoba dan menetapkan empat tersangka dalam pengungkapan sepanjang September 2026.
Dari tiga perkara tersebut, polisi menyita 271,01 gram sabu, 127 cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate, puluhan tablet ekstasi, serta 20.155 butir tablet yang mengandung carisoprodol.
Pengungkapan tiga perkara itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Adi Wibowo dalam konferensi pers di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Jumat (18/9/2026).
Salah satu perkara berkaitan dengan peredaran cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate. Polisi mengamankan 127 cartridge, terdiri dari 51 cartridge Wanglay warna hitam, 35 cartridge Thugs warna hijau, dan 41 cartridge Thugs warna silver.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Adi Wibowo mengatakan etomidate merupakan obat bius yang masuk dalam narkotika golongan II dan baru pertama kali terdeteksi masuk di wilayah Kalimantan Selatan.
“Etomidate merupakan obat bius yang masuk dalam narkotika golongan 2 dan baru pertama kali terdeteksi masuk di wilayah Kalimantan Selatan. Narkotika cair ini memberikan efek samping yang sangat fatal,” ujar Novi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan Tungau yang disebut berperan sebagai pengedar atau kurir. Pengembangan kemudian mengarah kepada IKEN yang disebut sebagai bandar.
Dari pengembangan itu, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat 271,01 gram. Selain itu, diamankan 17 tablet ekstasi Transformer warna hijau seberat 6,63 gram, sembilan tablet ekstasi WhatsApp warna hijau seberat 2,88 gram, delapan tablet ekstasi LV warna pink seberat 2,96 gram, serta dua tablet ekstasi jenis granat warna pink seberat 0,68 gram.
Perkara lainnya bermula dari penangkapan FR di sebuah rumah di Jalan PLN Gang Tri Daya, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, pada 2 September 2026.

Dari FR, polisi mengamankan 15 tablet ekstasi jenis Transformer warna kuning dengan berat 5,85 gram dan 15 tablet ekstasi jenis LV warna pink-hijau seberat 5,25 gram.
Hasil pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah kepada IKEN. Polisi mengamankannya di sebuah rumah di Jalan Batu Benawa, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, pada 13 September 2026.
Sementara perkara ketiga diungkap di Jalan Kodeco, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, pada 14 September 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan MI dan FI.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 20.155 butir tablet berwarna putih yang mengandung carisoprodol serta satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DA 1596 GO.












