Malang

Tegur Pelanggar Lalu Lintas, Konten Kreator dan Pengendara Vespa Terlibat Ketegangan

×

Tegur Pelanggar Lalu Lintas, Konten Kreator dan Pengendara Vespa Terlibat Ketegangan

Sebarkan artikel ini

MALANG – Video seorang konten kreator yang menegur sejumlah pengendara di jalur putar balik depan Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, menjadi perhatian di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (17/9/2026). Dalam video yang diunggah akun Instagram @bangzizz, konten kreator terlihat menegur sejumlah pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Teguran disampaikan dengan nada suara keras. Situasi kemudian memanas hingga seorang pengendara Vespa berinisial A disebut sempat menarik pakaian konten kreator tersebut.

A mengakui dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, ia keberatan dengan cara teguran yang disampaikan kepadanya.

“Kalau beliau menyampaikan santun mungkin saya nurut. Tapi ke orang tua sebelah saya saja dia bentak-bentak, saya jadi emosi,” ujar A.

Dalam kejadian tersebut tidak terjadi kekerasan lebih lanjut. Konten kreator kemudian memperlihatkan luka kecil yang disebut akibat kuku.

Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Menurutnya, ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 256 hingga 258.

“Dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada, hanya mungkin dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan cara-cara yang sopan dan bisa diterima,” kata Budiyanto.

Ia mengatakan masyarakat sebaiknya tidak mengambil tindakan berlebihan ketika menemukan pelanggaran. Dokumentasi berupa foto atau video dapat dilakukan apabila situasi memungkinkan, kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, Doi Nuri, mengatakan partisipasi masyarakat dalam mengawasi lalu lintas juga perlu memperhatikan hak dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pada prinsipnya kebebasan itu terbatas. Batasannya adalah kebebasan orang lain juga. Jika memang ingin menegur pelanggar, maka jangan sampai dengan cara yang tidak elok,” ujar Doi.

Baca Juga  Fenomena Tanah Berasap dan Air Mendidih Gegerkan Warga HSU, Ternyata Akibat Kebocoran Listrik

Menurut Doi, cara menyampaikan teguran perlu diperhatikan agar persoalan di jalan tidak berkembang menjadi konflik.

Ia juga menyebut tindakan pengendara Vespa dalam kejadian tersebut hanya berupa menarik pakaian konten kreator dan tidak berlanjut menjadi pemukulan.

“Untung pengendara Vespa hanya menarik baju, tidak memukul,” katanya.

SMSI Malang Raya berencana menggelar diskusi publik bersama pakar hukum lalu lintas dan instansi terkait. Diskusi tersebut akan membahas batas peran masyarakat dalam mengawasi pelanggaran serta cara menyampaikan teguran.

Sementara itu, A mengaku keberatan setelah dirinya menjadi sorotan di media sosial. Ia merasa pemberitaan yang beredar membuat dirinya seolah menjadi pihak yang arogan.

“Sekarang saya diviralkan, seolah saya yang arogan. Nama baik saya tercoreng juga kalau seperti ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *