BANTUL – Sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswi dicuri dari garasi kos di Dusun Watu, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul. Polisi menangkap pria yang diduga sebagai pelaku setelah mengidentifikasinya melalui rekaman CCTV.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian diketahui korban pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat hendak berangkat ke kampus.
“Korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada saat hendak berangkat ke kampus. Setelah itu korban menghubungi pemilik kos untuk mengecek rekaman CCTV,” kata Rita, Kamis (17/9/2026).
Sebelum kejadian, korban pulang dari kampus pada Senin (14/9) sekitar pukul 15.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di garasi kos. Pintu pagar garasi kemudian ditutup, tetapi tidak dikunci menggunakan gembok.
Korban selanjutnya masuk ke kamar kos dan tidak keluar hingga keesokan paginya. Saat kembali ke garasi, sepeda motor sudah tidak ada.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki berambut pendek mengenakan jaket hoodie, celana panjang hitam, sarung tangan dan penutup muka mengambil sepeda motor tersebut.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan lingkungan sekitar.
Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan tempat tinggal pria yang diduga sebagai pelaku. Unit Reskrim Polsek Sedayu kemudian mengamankannya pada Kamis (17/9) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Terduga pelaku kemudian diperiksa dan mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sedayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rita.
Polisi turut mengamankan jaket hoodie, sepasang sarung tangan dan penutup muka yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Terduga pelaku berinisial B (51), warga Sidodadi, Waylima, Pesawaran, Lampung, yang tinggal di wilayah Argorejo, Sedayu, Bantul. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












