MALANG – Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden kekerasan yang terjadi sebelumnya. Di sisi lain, mereka menolak penggunaan kekerasan dalam penyampaian aspirasi maupun tindakan balasan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, Exel Karisma, saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026).
Exel mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan dukungan masyarakat terhadap korban dalam insiden tersebut. Namun, cara menyampaikan dukungan harus tetap mengikuti aturan dan tidak berujung pada kekerasan.
“Kita mendukung perjuangannya, akan tetapi kita menyayangkan cara-cara atau tindakan yang dilakukan. Itu saja,” tegas Exel.
Ia menyebut korban dalam insiden tersebut adalah Zulham Mubarok, Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang. Menurut Exel, posisi Zulham di KNPI membuat persoalan tersebut berpotensi melibatkan organisasi kepemudaan atau OKP.
Exel mengatakan Zulham sebelumnya meminta organisasi kepemudaan tidak turun ke lapangan tanpa komando.
“Beliau dengan besar hati meminta saya, ‘Mas tahan, jangan sampai OKP-OKP ini turun tanpa komando. Coba saya lepas,’” ungkapnya.
Menurut Exel, sikap tersebut menjadi alasan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak berkembang menjadi tindakan balasan.
“Tidak sampai lima menit mereka selesai. Nah, di situlah kebesaran hati kita yang kita tunjukkan bahwa hukum adalah proses yang harus didahulukan sebelum adanya tindakan-tindakan yang lain,” ujarnya.
Namun, Exel meminta proses hukum tidak berjalan lamban.
“Apabila nanti aparat kepolisian lamban untuk menuntaskan ini, saya hanya menyampaikan satu saja: usut tuntas atau kita turun yang lebih banyak lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan DPRD menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari demokrasi, tetapi tetap harus dilakukan sesuai aturan dan tanpa kekerasan.
“Kami setuju apa yang disampaikan bahwa penyampaian aspirasi harapannya bisa dilakukan dengan baik, dengan tata cara yang sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mengedepankan kekerasan,” jelas Amarta.
Ia menilai insiden kekerasan yang terjadi sebelumnya bukan pola umum dalam penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Malang.
“Menurut kami cukup jarang. Beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi, meskipun disampaikan dengan bahasa yang keras, tapi tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan selama ini,” ungkap Amarta.
Terkait insiden tersebut, Amarta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. DPRD, kata dia, akan mengikuti perkembangan proses hukum tanpa melakukan intervensi.
“Terkait dengan insiden yang kemarin terjadi, kami menyerahkannya kepada pihak yang berwajib untuk mendalami lebih presisi lagi terkait dengan kejadian kemarin sebenarnya seperti apa,” tegasnya.
“Kami mengikuti dan mengawal. Di poin ini juga kami tidak mengintervensi terkait dengan proses yang ada di APH,” katanya.












