Nasional

Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumatra Barat, 6 Diambil Alih Pengelolaannya

×

Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumatra Barat, 6 Diambil Alih Pengelolaannya

Sebarkan artikel ini

SUMATRA BARAT – Pertamina Patra Niaga menindak 31 SPBU di Sumatra Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Enam SPBU di antaranya bahkan dialihkelolakan setelah ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.

Penindakan dilakukan setelah Pertamina menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM, terutama BBM subsidi.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan setiap temuan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty, Kamis (10/9/2026).

Dari 31 SPBU tersebut, delapan berada di Kota Padang, lima di Kabupaten Pesisir Selatan, tiga di Kabupaten Dharmasraya, tiga di Kabupaten Padang Pariaman, dua di Kabupaten Pasaman dan dua di Kabupaten Sijunjung.

Sementara masing-masing satu SPBU berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar dan Kota Pariaman.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang.

Pertamina memantau transaksi dan pola pembelian melalui sistem digital serta CCTV yang terpasang di SPBU.

Untuk pelanggaran tertentu, SPBU dapat menerima Surat Peringatan yang berlaku selama satu bulan dan penghentian sementara penyaluran produk JBKP dan JBT.

Sementara pelanggaran yang dinilai lebih serius dapat berujung pada penghentian operasional hingga alih pengelolaan.

“Untuk pelanggaran yang membutuhkan langkah lebih lanjut, kami dapat melakukan alih pengelolaan agar operasional SPBU dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Pada 2026, telah dilakukan alih pengelolaan terhadap 6 SPBU di Sumatra Barat,” jelas Kitty.

Baca Juga  Terminal LPG Bima Resmi Beroperasi, Perkuat Ketahanan Energi di Indonesia Timur

Pertamina juga menyiapkan pasokan tambahan di SPBU sekitar apabila ada SPBU yang dihentikan sementara akibat sanksi.

“Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara karena pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM,” tambah Kitty.

Pengawasan penyaluran BBM tersebut juga dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum.

Pertamina membuka kanal pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *