Bacakabar.id – BATULICIN, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menangkap tiga tersangka narkotika, satu di antaranya masih pelajar.
Dari mereka, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,34 gram.
Ketiga tersangka adalah AM (19) dan AR (18) warga kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu. Selanjutnya MZ (21) warga Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu.
Demikian disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, Kamis (4/8/2022).
Kasi Humas menyebutkan ketiganya ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu. Selasa, (2/9) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Dua diantaranya terlebih dulu ditangkap, AF dan AR, sedangkan barang bukti diperoleh dari MZ,” kata Made.
Kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang menginformasikan di sekitar lokasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Semua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses penyidikan. (Red)











