KOTABARU – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli melantik dan mengambil sumpah Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Senin (24/8/2026).
Pelantikan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kotabaru berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/280/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru Periode 2022-2030.

Melalui keputusan tersebut, Syarifudin ditetapkan sebagai Kepala Desa Antar Waktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa periode 2022-2030.
Dalam prosesi pelantikan, Bupati Muhammad Rusli meminta Syarifudin menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Muhammad Rusli.
Sebagai kepala desa antar waktu, Syarifudin mengemban tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk hak dan kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosesi pelantikan diawali pembacaan keputusan bupati, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Staf Ahli, Kepala Bakesbangpol, Inspektur Kotabaru, Kepala DPMD beserta jajaran serta Camat Kelumpang Tengah.












