Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumTanah Bumbu

Andi Tanra Divonis 2 Bulan 15 Hari, Akan Kembali Menjabat Kades Serdangan

×

Andi Tanra Divonis 2 Bulan 15 Hari, Akan Kembali Menjabat Kades Serdangan

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idBATULICIN, Kepala Desa Serdangan Kecamatan Kusan Tengah, Andi Tanra Fitriadi, divonis dua bulan 15 hari hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (1/8/2022).

Hukuman tersebut belum dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama proses hukum berlangsung.

Tim Kuasa Hukum dari Banua Law Firm yakni, Agus Rismalian Nor, SH., Dadang Ari Kurniawan, SH dan Gunawan, SH, Andi Tanra menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap Andi Tanra tersebut.

Agus Rismalian Nor, kuasa hukum Andi Tanra menyampaikan kepada media bahwa klien nya sudah menerima vonis dan akan segera bebas dari tahanan.

“Sesuai vonis yang dibacakan majelis hakim PN Batulicin, Klien kami telah menerima vonis yang dijatuhkan dan bilamana ada kepastian dari Jaksa untuk tidak melakukan banding atas vonis tersebut, insyaallah Bung Andi Tanra akan bebas pada besok hari Selasa, 2 Agustus 2020.” Ujar Agus

Dengan sudah adanya vonis dari majelis hakim PN Batulicin atas perkara tindak pidana Pasal 351 KUHP terhadap Andi Tanra, Agus juga menyampaikan akan masih mengadvokasi Andi Tanra berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Desa Serdangan Kecamatan Kusan Tengah yang saat ini di non aktifkan.

“Selepas Bung Andi bebas dari menjalani masa hukuman, maka beliau akan kembali menjabat sebagai Kepala Desa Serdangan, karena tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan beliau dari jabatannya,” Tegas Agus. (Red)

Baca Juga  KH Ahmad Gufron Pertanyakan Dasar Hukum Pelaku Judi Online Direhabilitasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *