PELAIHARI – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa di Ruang Rapat DPRD Tanah Laut, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus VI dan diikuti perwakilan Bagian Hukum Setda Tanah Laut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak terkait.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah materi perubahan, di antaranya mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, masa jabatan, hak dan kewajiban, serta peningkatan kapasitas perangkat desa.
Ketua Pansus VI mengatakan perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan. Melalui perubahan Perda ini kita ingin memastikan perangkat desa memiliki kepastian hukum, profesional, dan mampu melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Setda Tanah Laut dan DPMD memaparkan materi serta naskah akademik perubahan perda. Anggota Pansus VI juga menyampaikan sejumlah masukan terkait perlindungan perangkat desa dan mekanisme seleksi.












