Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

×

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu membahas jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan Kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (3/8/2026). Foto: Barlis/BK

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (3/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin. Paripurna turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Jawaban pemerintah daerah dibacakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais. Dalam pemaparannya, pemerintah daerah menegaskan perubahan perda tidak mencakup kenaikan tarif pajak daerah.

Menurut Eryanto, perubahan hanya dilakukan terhadap penyesuaian sejumlah objek dan tarif retribusi yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya, meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), retribusi pelayanan tertentu, serta beberapa jenis retribusi lainnya.

“Berdasarkan potensi peningkatan PAD yang kami hitung, pemerintah daerah memperkirakan ada kenaikan sekitar 10 persen setiap tahunnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan tarif PBJT tetap sebesar 10 persen. Sementara tarif pajak untuk usaha hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, tetap sebesar 40 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemerintah daerah juga menetapkan batas omzet usaha makanan dan minuman sebagai objek PBJT. Usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan dikenakan pajak, sedangkan usaha dengan omzet di bawah nilai tersebut tidak dipungut pajak.

Selain itu, Pemkab Tanah Bumbu akan memperluas sistem pembayaran retribusi secara digital melalui e-parking, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Virtual Account, dan QRIS Bank Kalsel.

Baca Juga  DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat melakukan pembayaran sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar,” kata Eryanto.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan capaian realisasi pendapatan daerah. Pada 2024, realisasi pajak daerah mencapai 106,72 persen dari target, sedangkan pada 2025 sebesar 93,25 persen. Sementara realisasi retribusi daerah meningkat dari 89,11 persen pada 2024 menjadi 112,66 persen pada 2025.

Hingga Juni 2026, realisasi pajak daerah tercatat mencapai 48,97 persen, sedangkan realisasi retribusi daerah sebesar 46,08 persen.

Jawaban pemerintah daerah tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *