Poto Ilustrasi
Bacakabar.id – BATULICIN, Upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan oleh Polres Tanah Bumbu. Setelah sebelumnya berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, secara tertulis kepada media ini Selasa, (26/7/2022).
Kasi Humas, mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut diantaranya berinisial PA (22) warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, MA (26) warga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat dan MF (28) warga Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.
“Tersangka PA ditangkap pada Sabtu, (23/7) sekitar pukul 02.30 WITA di kediamannya, sedangkan tersangka MA dan MF diamankan Minggu, (24/7) sekitar pukul 01.30 WITA.” Ujar Made.
Dari tangan tersangka PA pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,83 gram, serta barang buktilainnya, seperti timbangan digital, plastik klip, kotak jam tanga dan satu handphone.
Sedangkan dari tersangka MA dan MF pihak polres berhasil menyita barang bukti lainnya, satu paket narkoba seberat 0,34 gram. Satu bungkus plastik klip, dua buah Handphone dan satu kotak rokok merek Win Mild. Di rumah kediaman MA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan MA mengaku mendapatkan paket sabu-sabu dari tersangka MF.
Made menyebut kasus itu terungkap karena berawal dari informasi masyarkat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penyelidikan.
Saat ini ketiga tersangka telah meringkuk di Mapolres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)












