Ketika Kebebasan Beragama Kembali Dipertanyakan
Oleh: Ery Naftalia
Paruh pertama 2026 memperlihatkan kecenderungan yang menarik perhatian komunitas internasional. Sorotan terhadap cara sejumlah negara menangani kelompok dan pemimpin agama kembali menguat. Kasus di Korea Selatan, Nikaragua, dan Jepang memang memiliki latar belakang hukum serta sistem politik yang berbeda. Namun, ketiganya memunculkan pertanyaan yang sama: sampai sejauh mana negara dapat menggunakan kewenangannya dalam persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama?
Di Korea Selatan, seorang pemimpin agama berusia 95 tahun ditahan sebelum menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran yang tidak berkaitan dengan tindak kekerasan. Di Nikaragua, seorang uskup Katolik berusia 80 tahun ditangkap dan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan maksimum. Sementara di Jepang, Mahkamah Agung menguatkan putusan pembubaran badan hukum sebuah organisasi keagamaan.
Ketiga peristiwa tersebut memicu respons dari berbagai pihak. Pemerintah asing, organisasi hak asasi manusia, akademisi, hingga sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan kritik dan keprihatinan. Mereka mempertanyakan apakah langkah-langkah yang diambil negara dalam kasus tersebut telah sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional.
Pertanyaan itu bukan tanpa dasar. Hukum internasional telah menetapkan standar mengenai kebebasan beragama dan perlindungan hak-hak sipil. Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Sementara Pasal 9 menegaskan bahwa penahanan sebelum persidangan bukanlah aturan umum, melainkan pengecualian yang harus didasarkan pada alasan yang sah.
Prinsip serupa juga tercermin dalam United Nations Tokyo Rules dan Mandela Rules. Kedua instrumen tersebut menegaskan bahwa penahanan, khususnya terhadap kelompok rentan seperti lanjut usia, harus dilakukan secara proporsional dengan tetap menghormati martabat manusia.
Dalam konteks Korea Selatan, kritik muncul setelah Lee Man-hee, pemimpin Gereja Yesus Shincheonji yang berusia 95 tahun, ditahan sebelum persidangan. Pihak gereja menyatakan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan menilai penahanan tersebut tidak diperlukan.
Pandangan serupa disampaikan pendiri Center for Studies on New Religions (CESNUR), Dr. Massimo Introvigne, dalam konferensi European Academy of Religion di Roma. Menurutnya, di banyak negara Eropa, penahanan terhadap seseorang yang telah berusia di atas 80 tahun hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
Di Nikaragua, penangkapan uskup emeritus Juan Abelardo Mata Guevara juga menuai kritik internasional. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyebut penahanan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang, sementara Christian Solidarity Worldwide (CSW) mendesak pemerintah menghentikan tindakan yang dinilai sebagai intimidasi terhadap tokoh agama.
Sementara itu, Jepang menghadapi sorotan dengan konteks yang berbeda. Yang dipersoalkan bukan penahanan seseorang, melainkan pembubaran badan hukum organisasi keagamaan. Empat Pelapor Khusus PBB sebelumnya telah mengingatkan bahwa penggunaan konsep “kepentingan umum” yang terlalu luas berpotensi membatasi kebebasan beragama melebihi batas yang diperbolehkan dalam hukum internasional.
Tentu setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda dan berwenang menegakkan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana maupun pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, due process of law, serta hak-hak dasar setiap warga negara.
Yang patut menjadi perhatian bukan hanya benar atau salahnya seseorang menurut hukum nasional, melainkan bagaimana proses hukum itu dijalankan. Apakah penahanan memang benar-benar diperlukan? Apakah tindakan negara sudah proporsional? Apakah setiap keputusan didasarkan pada bukti yang dapat diuji, bukan tekanan opini publik ataupun stigma terhadap kelompok tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini terus mengemuka dalam berbagai forum internasional.
Perlu ditegaskan bahwa kebebasan beragama bukan berarti seseorang atau sebuah organisasi kebal terhadap hukum. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak dasar warga negara tanpa dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, isu yang diperdebatkan bukan semata mengenai tiga kasus di Korea Selatan, Nikaragua, atau Jepang. Yang sedang diuji adalah konsistensi negara-negara dalam menjalankan prinsip negara hukum sekaligus menghormati komitmen mereka terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen internasional.
Karena itu, pertanyaan yang layak terus diajukan bukanlah apakah negara berhak menegakkan hukum terhadap kelompok agama. Jawabannya tentu berhak.
Yang menjadi persoalan adalah sampai di mana negara dapat menggunakan kewenangan tersebut tanpa berubah menjadi hakim atas keyakinan warganya sendiri?
Catatan:
Ery Naftalia merupakan volunteer (sukarelawan) HWPL. Tulisan ini dimuat dalam rubrik Opini. Seluruh pandangan, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi Bacakabar.id.












