BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).
Yulian mengatakan perubahan perda dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi sekaligus memperkuat dasar hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, perubahan tersebut juga bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Ia menjelaskan, materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak daerah dan objek retribusi beserta penyesuaian tarif sesuai potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Diharapkan melalui perubahan Perda ini, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah,” ujar Yulian.
Yulian mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, raperda tersebut akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD hingga proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga materi yang diajukan dapat disetujui pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah juga terus mendorong seluruh perangkat daerah penghasil untuk menggali potensi sumber pendapatan baru sebagai upaya meningkatkan PAD.
Ia menambahkan, langkah tersebut diperlukan mengingat berkurangnya dana transfer dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sehingga daerah perlu mengoptimalkan sumber pendapatan daerah.
Yulian berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung konstruktif hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah yang mendukung pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.










