JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang menyesalkan adanya pernyataan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam surat pernyataan yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026) itu, Dewan Pers menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan melalui pernyataan yang merendahkan profesi jurnalistik.
“Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” demikian kutipan pernyataan Dewan Pers.
Pernyataan tersebut diterbitkan menyusul polemik yang muncul setelah seorang advokat menyampaikan respons kepada wartawan dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan.












