BANJAR – Proses pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Gambut Raya terus berlanjut. Panitia pemekaran menyatakan berkas permohonan rapat dengar pendapat (RDP) telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Banjar sebagai bagian dari tahapan pemenuhan persyaratan administratif.
Salah satu penggagas pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris, mengatakan pihaknya berharap RDP bersama DPRD Banjar dapat digelar dalam bulan Juli 2026.
“Surat permohonan rapat dengar pendapat dengan DPRD Banjar sudah kami serahkan. Insya Allah bulan ini dijadwalkan. Kami berharap persetujuan DPRD dan Bupati Banjar melalui rekomendasi dapat segera terbit,” kata Aspihani, Minggu (5/7).
Menurut Aspihani, sejumlah persyaratan pembentukan daerah otonom baru telah dipenuhi, termasuk persyaratan kewilayahan yang mencakup enam kecamatan, yakni Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.
Ia juga menyebut dokumen hasil musyawarah desa sebagai salah satu persyaratan administratif telah lengkap. Tahapan berikutnya adalah memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Banjar dan Bupati Banjar, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan.
“Kami mohon doa agar seluruh persyaratan administrasi dapat berjalan lancar sehingga proses pembentukan Gambut Raya bisa terus berlanjut,” ujarnya.
Aspihani menambahkan, apabila seluruh persyaratan terpenuhi, usulan pembentukan Kabupaten Gambut Raya akan diajukan kepada pemerintah pusat untuk diproses sebagai daerah persiapan sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom baru.
Menurutnya, panitia menargetkan Gambut Raya dapat berstatus kabupaten persiapan pada 2027 dan mengikuti penyelenggaraan Pemilu sebagai daerah otonom pada 2029.
Kabupaten Gambut Raya yang diusulkan sebagai daerah pemekaran Kabupaten Banjar memiliki luas sekitar 50.180 hektare dan mencakup enam kecamatan, 86 desa, serta enam kelurahan.












