Bantul

Modus Minta Tolong Senter HP, Mahasiswa Diduga Curi Ponsel

×

Modus Minta Tolong Senter HP, Mahasiswa Diduga Curi Ponsel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi telepon genggam. Seorang mahasiswa diduga mencuri ponsel milik mahasiswi dengan modus meminta bantuan menyalakan senter HP di Banguntapan, Bantul (Foto Ilustrasi)

BANTUL – Seorang mahasiswa berinisial BTH (22) diamankan polisi setelah diduga mencuri telepon genggam milik seorang mahasiswi dengan modus berpura-pura meminta bantuan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Banguntapan di wilayah Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026) malam.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang diterima polisi pada 3 Juli 2026.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil tindak pidana.

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Rita, Sabtu (4/7/2026).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Potorono Kidul, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, korban yang sedang melintas dihentikan seorang pria yang mengaku sepeda motornya mengalami kerusakan.

Pelaku kemudian meminta korban menyalakan lampu telepon genggam untuk membantu penerangan.

Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil telepon genggam yang berada di dasbor sepeda motor sebelum melarikan diri.

“Pelaku berpura-pura meminta bantuan karena mengaku sepeda motornya mogok. Saat korban lengah memberikan penerangan menggunakan lampu ponsel, pelaku langsung mengambil telepon genggam milik korban dan melarikan diri,” kata Rita.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G warna Awesome Pink dengan nilai kerugian sekitar Rp6,3 juta.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta satu unit telepon genggam yang diduga milik korban.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik menjerat BTH dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Polres Bantul Razia Miras dan Karaoke Ilegal, 24 Botol Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *