Tanah Bumbu

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kg Sabu dan 30 Butir Ekstasi

×

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kg Sabu dan 30 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan tumpukan sabu dan ekstasi di atas meja
Suasana pemusnahan barang bukti narkotka yang dipimpin Waka Polres Tanah Bumbu Kompol Apriansya Sinatra di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (29/6/2026). Foto dok. Humas Polres Tanbu.

BATULICIN — Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus selama periode tertentu, Senin (29 /6/2026). Total sabu yang dimusnahkan mencapai 2.137,52 gram dan ekstasi 30,5 butir seberat 12,96 gram.

Pemusnahan dilakukan di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, dipimpin Waka Polres Kompol Apriansya Sinatra. Kegiatan dihadiri Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka.

Barang bukti berasal dari 13 laporan polisi, termasuk pengungkapan terbesar di bulan Juni 2026 dengan tersangka AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Supriyo Sanyoto, mengatakan pemusnahan ini bagian dari proses hukum yang berjalan.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Tanah Bumbu. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Dari pengungkapan ini, polisi menyebut telah menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Bupati Tanbu Minta Kades Mendata Yatim Piatu di Kuranji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *