BANTUL — Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul menggebrak jaringan peredaran psikotropika. Petugas melakukan penangkapan beruntun di empat lokasi berbeda sekaligus.
Total barang bukti yang diamankan: 118 tablet obat terlarang berbagai jenis. Empat orang tersangka diringkus.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penangkapan ini. Operasi kilat berhasil menjaring empat tersangka dari kawasan Pandak dan Sewon.
“Kami berkomitmen membersihkan Bantul dari peredaran psikotropika demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Iptu Rita, Senin (14/6/2026).
Berikut rincian penangkapan:
Lokasi pertama, Sabtu (13/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Ngeblak, Wijirejo, Pandak. Polisi amankan RD (30), buruh harian lepas. Barang bukti: 30 tablet Euforiss Clonazepam dan 40 tablet Riklona Clonazepam.
Lokasi kedua, waktu hampir bersamaan, polisi ringkus MS (23), juga buruh harian lepas. Barang bukti: 5 tablet Atarax Alprazolam.
Lokasi ketiga, sekitar pukul 20.30 WIB di Juwono, Triharjo, Pandak. Tersangka S (32) ditangkap. Barang bukti: 5 tablet Atarax Alprazolam, 4 tablet Euforiss Clonazepam, dan 14 tablet Riklona Clonazepam.
Lokasi keempat, pukul 21.30 WIB di Jogoripon, Panggungharjo, Sewon. Polisi ciduk AW (26), buruh harian lepas. Barang bukti: 10 tablet Atarax Alprazolam dan 10 tablet Calmlet Alprazolam.
“Seluruh penangkapan ini hasil kerja keras anggota dan laporan warga,” kata Iptu Rita.
Para tersangka dijerat Pasal 62, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 60 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Lampiran I Nomor 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Keempat pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bantul.












