Pulang Pisau – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Pulang Pisau mengimbau agen dan pangkalan LPG 3 kilogram agar tidak menaikkan harga jual sebelum ada ketetapan resmi terkait perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Imbauan itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan, Rianti Miasi, mewakili Kepala Disperindagkop UKM Yuntrisia, Selasa (9/6/2026).
Menurut Rianti, HET LPG 3 kg yang berlaku saat ini masih mengacu pada surat edaran dan ketentuan pemerintah sebelumnya. Selama belum ada perubahan aturan atau keputusan resmi, tidak ada kewenangan bagi siapa pun untuk menaikkan harga LPG subsidi.
“HET yang berlaku saat ini adalah harga di tingkat pangkalan. Di dalamnya sudah ada komponen keuntungan untuk agen dan pangkalan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Disperindagkop terus melakukan pengawasan internal terhadap distribusi dan harga LPG subsidi di lapangan. Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan tim pengawasan terpadu yang melibatkan polisi dan kejaksaan.
Rianti mengakui, sejumlah agen sebelumnya sudah mengusulkan kenaikan HET dengan alasan biaya operasional naik, terutama ongkos transportasi akibat kenaikan harga BBM. Usulan itu telah disampaikan secara resmi ke pemerintah daerah.
Namun, pemerintah daerah masih mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas ESDM Provinsi Kalteng dan Pertamina, sebelum mengambil keputusan.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Harus ada dasar yang jelas sebelum menaikkan harga. Apalagi daerah sekitar seperti Kapuas belum ada kenaikan HET, sementara di Palangka Raya usulan kenaikan sempat diajukan tapi dibatalkan wali kota,” pungkasnya.












