Bacakabar.id – Kasongan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) bertempat di Halaman Kejari setempat Senin, (11/07/2022).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kajari Katingan, serta turut dihadiri oleh unsur Forkopimda diantaranya Bupati Katingan yang diwakili oleh Plt. Kabag Hukum Katingan, perwakilan Polres Katingan, Perwira Penghubung 1015 Sampit di Kasongan, perwakilan dari Kementrian Agama, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten, Perwakilan Lapas dan perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.
Kajari Katingan Tandy Mualim, S.H mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang ditangani mulai dari bulan Mei 2021 sampai bulan Juni 2022.
“Adapun barang buktinya adalah 31 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 321.42 gr, 1 perkara obat obatan dengan barang bukti obat jenis carisoprodol sebanyak 1.425 butir dan barang bukti atas kasus penganiayaan, serta pencurian berupa senjata tajam” Terang Kajari.
Selanjutnya, Kata Tandy Mualim kegiatan tersebut Sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor, yang melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan Barang bukti ini kita jadikan sebagai momentum kinerja aparat Penegak Hukum dan dapat menunjukan kepada masyarakat tentang keseriusan aparat penegak Hukum dalam memberantas Peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Hukum Kabupaten Katingan ini,” lanjut Kajari.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Kabupaten Katingan, dengan harapan Kedepan bisa memberikan efek jera bagi setiap pelaku maupun pengedar gelap Narkoba. (RD)












