Kotabaru – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi program BAPILAH (Bawa Pilah Sampah) di Aula Balai Latihan Kerja, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan diikuti kepala desa dan perangkat Desa Baharu Utara serta Kelurahan Baharu Selatan.
Kepala DLH Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman tentang bahaya sampah yang tidak dikelola dengan baik.
“Sampah bisa menyebabkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga banjir,” ujarnya.
Mulai 1 Januari 2027, pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi bagi warga yang masih buang sampah sembarangan.
“Wilayah yang tidak mampu mengelola sampahnya dengan baik bisa dikenakan sanksi administratif hingga sanksi lebih berat,” tegas Melinda.
“DLH akan terus menggencarkan sosialisasi sebelum kebijakan itu berlaku. Informasi akan disebar lewat pertemuan langsung, media sosial, hingga ke tingkat RT,” ujar Melinda.












