Tanjung – Seorang ibu berinisial ML (40) mencakar wajah anak tetangga berusia 12 tahun di Desa Talan RT 03, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.
Kejadian bermula dari pertengkaran antara anak berusia 12 tahun dan anak ML yang berusia 6 tahun saat bermain, Minggu (31/5/2026).
ML membela anaknya dan mencakar wajah anak tetangganya.
Polsek Banua Lawas bersama perangkat desa menggelar mediasi di Kantor Desa Talan, Rabu (3/6/2026).
Mediasi dipimpin Kapolsek Banua Lawas IPDA Gigih Sutanto.
Ibu korban berinisial AI (36) dan pelaku ML sepakat menyelesaikan masalah secara damai.
ML mengakui perbuatannya dan meminta maaf. AI menerima permintaan maaf tersebut.
ML juga bersedia membantu biaya pengobatan anak AI dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan merupakan upaya Polri menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis, diharapkan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.












