Tanjung, Bacakabar — Polsek Murung Pudak memediasi kasus dugaan pencurian pisang yang sempat viral setelah pelaku meninggalkan skuter matik putih di kebun warga Kelurahan Mabuun. Mediasi berlangsung Sabtu (23/5), berujung damai antara korban dan pelaku yang ternyata seorang pelajar 19 tahun.
Peristiwa ini bermula Kamis (21/5) malam di Jalan Kenari RT 001. Saksi AS, anak pemilik kebun SN, curiga melihat tiga orang di sekitar kebun orang tuanya. Saat kembali mengecek, hanya satu orang tersisa dan langsung kabur ke semak-semak.
Skuter matik putih yang ditinggalkan pelaku di lokasi kemudian diamankan polisi. Dari penyelidikan, pemiliknya diketahui berasal dari Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta. Polsek Murung Pudak pun menggelar mediasi yang dihadiri korban dan pelaku beserta orang tuanya.
Dalam mediasi yang dipimpin Kapolsek AKP Sunaryo, pelaku mengakui mengambil satu tandan pisang dan menyampaikan permohonan maaf. Korban SN menerima permintaan maaf itu dan memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Kedua pihak menandatangani surat pernyataan damai. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, ia bersedia diproses sesuai hukum.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menyebut pendekatan problem solving ini merupakan wujud langkah humanis Polri untuk perkara ringan yang masih bisa diselesaikan lewat musyawarah.












