Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Punya Motor Hilang? Kejari Tanah Bumbu Umumkan 36 Kendaraan Sitaan, Bisa Diklaim 14 Hari

×

Punya Motor Hilang? Kejari Tanah Bumbu Umumkan 36 Kendaraan Sitaan, Bisa Diklaim 14 Hari

Sebarkan artikel ini
Papan nama Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di Batulicin terkait pengumuman klaim puluhan kendaraan sitaan oleh masyarakat.
Papan nama Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di Batulicin, Kalimantan Selatan. Kejari Tanah Bumbu membuka kesempatan klaim bagi masyarakat atas 36 kendaraan sitaan selama 14 hari sejak pengumuman diterbitkan. (Foto: Istimewa)

Batulicin — Warga Tanah Bumbu yang merasa pernah kehilangan sepeda motor atau kendaraan lain mungkin perlu mengecek daftar terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu. Institusi penegak hukum itu mengumumkan puluhan kendaraan sitaan yang hingga kini belum diketahui kepastian pemilik maupun status putusan perkaranya.

Total ada 36 unit kendaraan yang diumumkan, terdiri dari berbagai jenis sepeda motor hingga satu unit mobil pikap Mitsubishi T120SS.

Kendaraan tersebut merupakan barang sitaan yang masih berada dalam pengelolaan Kejari Tanah Bumbu dan kini dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan klaim apabila merasa sebagai pemilik sah.

Dalam daftar pengumuman, Kejari mencantumkan identitas kendaraan berupa nomor mesin, nomor rangka, serta sebagian nomor polisi untuk memudahkan proses pencocokan data.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Priatmaji Dutaning Prawiro, melalui pengumuman resminya meminta masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera melakukan pengecekan.

Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan membawa sejumlah dokumen pendukung kepemilikan, seperti BPKB, STNK, KTP, maupun dokumen lain yang dapat memperkuat bukti kepemilikan kendaraan.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan dan pengajuan klaim sesuai prosedur yang berlaku,” demikian bunyi pengumuman resmi Kejari Tanah Bumbu.

Namun, kesempatan itu tidak dibuka tanpa batas waktu.

Kejari hanya memberi waktu 14 hari kalender sejak pengumuman diterbitkan pada 18 Mei 2026. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan klaim hingga tenggat berakhir, tindak lanjut atas kendaraan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mendatangi bagian Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja Nomor 14, Gunung Tinggi, Batulicin.

Baca Juga  Pengurus BKMT Tanah Bumbu 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Perempuan

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan barang bukti sekaligus upaya memberi kesempatan kepada warga untuk mendapatkan kembali kendaraan yang memang terbukti sah miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *