PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (11/5/2026). Agenda tersebut menjadi tahapan awal dalam proses legislasi untuk memperkuat regulasi pelayanan publik dan perlindungan tenaga kerja di daerah.
Dua raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Penyampaian kedua raperda dalam rapat paripurna menjadi langkah awal sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih mendalam oleh alat kelengkapan DPRD bersama pemerintah daerah.
Raperda perubahan administrasi kependudukan disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan perundang-undangan terbaru, sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin dinamis.
Bagi DPRD Tanah Laut, pembaruan regulasi administrasi kependudukan menjadi penting guna memastikan layanan pencatatan sipil dan dokumen kependudukan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah diarahkan sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal, termasuk peningkatan kompetensi, perluasan kesempatan kerja, hingga jaminan hak pekerja.
DPRD Tanah Laut menilai keberadaan regulasi tersebut penting di tengah perkembangan dunia kerja dan pertumbuhan sektor industri yang membutuhkan sumber daya manusia kompetitif sekaligus terlindungi secara hukum.
Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, kedua raperda akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme legislasi yang berlaku di DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).












