BATULICIN — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mendorong pemerintah daerah menghadirkan layanan Online Single Submission (OSS) keliling guna mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengakses perizinan usaha berbasis digital.
Usulan itu disampaikan Andi Rustianto saat membacakan pemandangan umum Fraksi PAN terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam rapat paripurna di ruang rapat utama Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin, didampingi Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan Wakil Ketua II DPRD H. Sya’bani Rasul.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur eksekutif yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tanah Bumbu, Putu Wisnu Wardhana, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan SKPD, serta sejumlah instansi vertikal.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PAN menilai penerapan sistem perizinan berbasis risiko harus dibarengi kesiapan akses layanan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang masih menghadapi keterbatasan literasi digital.
“Pelaku usaha mikro dan kecil sering kali terkendala literasi digital untuk mengakses OSS, padahal mereka merupakan mayoritas penggerak ekonomi daerah,” ujar Andi Rustianto.
Karena itu, PAN meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan, tetapi aktif menghadirkan layanan jemput bola hingga ke tingkat desa.
Fraksi PAN mengusulkan adanya program OSS keliling atau fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis dan cepat untuk membantu pelaku usaha kecil memperoleh legalitas usaha.
“Pemerintah daerah jangan hanya menunggu di kantor. Perlu ada OSS keliling atau fasilitasi pembuatan NIB secara gratis dan instan,” katanya.
Selain menyoroti akses layanan, Fraksi PAN juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap implementasi perizinan berbasis risiko agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang.
PAN meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan di lapangan dan mempertimbangkan pembentukan tim pengawasan terpadu berbasis subsistem OSS agar pengawasan berjalan terkoordinasi, bukan secara parsial antarinstansi.
“Pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi kerusakan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang,” ujar Andi.
Meski menyampaikan sejumlah catatan, Fraksi PAN DPRD Tanah Bumbu pada akhirnya menyatakan sepakat agar raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.












