PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut bergerak menindaklanjuti persoalan lahan antara Kelompok Tani Tunas Harapan dan PTPN IV Regional V. Melalui Komisi I DPRD Tanah Laut, peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lokasi sengketa sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan objektif dan berkeadilan, Senin (2/2/2026).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar DPRD bersama pihak terkait guna membahas polemik lahan yang melibatkan kelompok tani dan perusahaan perkebunan negara tersebut.
Komisi I DPRD Tanah Laut menilai peninjauan langsung menjadi langkah penting agar pembahasan persoalan tidak hanya bertumpu pada laporan administratif, tetapi juga didasarkan pada kondisi faktual di lapangan.
Dalam kegiatan itu, DPRD turut didampingi sejumlah instansi teknis terkait, termasuk perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanah Laut, yang berperan memberikan penjelasan dari aspek legalitas pertanahan dan batas wilayah.
Kehadiran ATR/BPN dinilai krusial mengingat persoalan lahan kerap berkaitan dengan status kepemilikan, batas administrasi, hingga dokumen legal yang memerlukan verifikasi mendalam.
Bagi DPRD Tanah Laut, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.
Komisi I menegaskan langkah peninjauan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, sekaligus mendorong terciptanya penyelesaian yang tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Melalui pengumpulan data faktual di lapangan, DPRD berharap proses mediasi dan pembahasan lanjutan dapat menghasilkan solusi yang objektif, transparan, dan memberi kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.












