KOTABARU — Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat proses pelepasan kawasan hutan di Desa Pulau Panci, Kabupaten Kotabaru.
Langkah tersebut dibahas dalam forum diskusi yang digelar di Red Line Cafe, Gedung Batas Kota, Jalan Ahmad Yani Km 7, Banjarmasin, Senin (4/5/2026), dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Hadi Syaputra diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Irvan Umbara bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Ambar Tri Widiatmoko menghadiri pertemuan tersebut.
Forum itu menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat penyelesaian proses pelepasan kawasan hutan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan difokuskan pada langkah percepatan administrasi dan penyelesaian berbagai aspek pertanahan yang berkaitan dengan status kawasan di Desa Pulau Panci.
Melalui pendekatan kolaboratif antarinstansi, proses pelepasan kawasan hutan diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Selain mempercepat penyelesaian, koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan terarah, transparan, dan sesuai prosedur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menyebut sinergi antarlembaga menjadi salah satu kunci dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan dan legalitas lahan masyarakat.












