BANJARMASIN — Polisi memasang garis pembatas di lokasi rumah dua lantai yang amblas dan roboh di kawasan Malkon Temon, Banjarmasin Utara, untuk mencegah risiko lanjutan.
Peristiwa itu terjadi di Komplek Taman Citra Blok C No. 09, Kelurahan Surgi Mufti, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan pemasangan garis polisi dilakukan untuk memastikan area tetap steril dari aktivitas warga.
“Kami pasang garis polisi agar tidak ada warga maupun pemilik rumah yang masuk ke area yang rawan,” ujarnya.
Menurut Adi, langkah tersebut diambil karena kondisi bangunan masih berpotensi ambruk.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauh dari lokasi demi menghindari risiko keselamatan.
Selain itu, aparat berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk mengosongkan bangunan. Pembongkaran rumah direncanakan segera dilakukan guna mencegah bahaya lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara, amblasnya bangunan diduga dipicu pondasi yang tidak mampu menahan beban struktur di atasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini karena pemilik rumah telah mengungsi lebih dulu. Namun, kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Rumah tersebut diketahui milik H. Nahdi (60), seorang pensiunan aparatur sipil negara.
Seorang warga sekitar mengaku sempat mendengar suara retakan sebelum kejadian, yang kemudian diikuti robohnya bagian teras depan bangunan.












