Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Pendidikan

DPRD Kalsel Soroti Akses dan Infrastruktur Pendidikan di Hardiknas 2026

×

DPRD Kalsel Soroti Akses dan Infrastruktur Pendidikan di Hardiknas 2026

Sebarkan artikel ini
anggota dprd kalsel syaripuddin bang dhin bahas pendidikan hardiknas 2026
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H.M. Syaripuddin (Bang Dhin) saat mengikuti kegiatan rapat di DPRD Kalsel.

BANJARMASIN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin (Bang Dhin), menyoroti berbagai persoalan pendidikan di daerah yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kebijakan.

Dalam refleksi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei, Bang Dhin menegaskan momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi arah dan praktik penyelenggaraan pendidikan.

“Pendidikan harus difokuskan pada penguatan akses, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan guru agar kualitasnya merata,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, akses pendidikan masih menjadi tantangan, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil maupun yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Selain itu, kondisi infrastruktur sekolah juga masih memprihatinkan dan berdampak pada proses belajar mengajar.

Data Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalsel mencatat terdapat 370 satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB. Dari jumlah tersebut, 232 sekolah berstatus negeri dan 138 sekolah swasta.

Sementara itu, jumlah tenaga pendidik dan kependidikan mencapai 14.144 orang, terdiri dari 10.180 guru, 3.619 tenaga kependidikan, dan 345 kepala sekolah. Namun, masih ada 5.680 guru yang belum tersertifikasi.

Dari sisi mutu pendidikan, mayoritas sekolah berada pada akreditasi B sebanyak 175 sekolah, disusul akreditasi A sebanyak 117 sekolah, dan 69 sekolah berakreditasi C.

Bang Dhin juga menyoroti kondisi infrastruktur, di mana terdapat 1.399 ruang kelas rusak, terdiri dari 917 rusak ringan, 319 rusak sedang, dan 163 rusak berat.

Ia mengingatkan bahwa komitmen negara terhadap pendidikan telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (4), yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD.

Namun, menurutnya, besaran anggaran tersebut harus diiringi dengan pengelolaan yang tepat sasaran dan akuntabel.

“Anggaran pendidikan tidak cukup besar saja, tetapi harus dikelola dengan baik sesuai kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga  Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Tanah Laut, Warga Antusias Dukung Generasi Sehat

Melalui momentum Hardiknas, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen dalam membangun pendidikan yang sejalan dengan misi RPJMD Kalsel 2025–2029, yakni menciptakan sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berakhlak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *