TANAH LAUT — Aparat penegak hukum menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (28/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah alat berat jenis excavator dari lokasi penambangan.
Penertiban dilakukan di kawasan yang berada di antara RT 7 dan RT 8 sekitar pukul 16.00 Wita. Kepala Desa Bingkulu, Pajar Sadik, membenarkan adanya tindakan tersebut.
“Penertiban dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita,” kata Pajar saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, area yang kini menjadi lokasi tambang sebelumnya merupakan aliran sungai yang dimanfaatkan warga untuk mendulang emas secara tradisional. Namun, aktivitas tersebut diduga telah mengubah kondisi lingkungan secara signifikan.
“Aliran sungainya sudah tidak ada lagi akibat aktivitas pendulangan sebelumnya,” ujarnya.
Pajar menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan di kawasan tersebut telah berpindah tangan kepada pihak tertentu yang kemudian melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat.
Penertiban ini menambah daftar praktik tambang ilegal yang ditemukan di wilayah Tanah Laut. Sebelumnya, aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, serta di Desa Pemalongan dan Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin.












