Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

HMI Sambangi Kejati Kalsel, Terkait HGB Mitra Plaza Penuh Kejanggalan

×

HMI Sambangi Kejati Kalsel, Terkait HGB Mitra Plaza Penuh Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idBanjarmasin, Mitra Plaza sebuah pusat perbelanjaan yang berada di jantung kota Banjarmasin yang selama ini puluhan tahun dikelola PT Kharisma Inti Mitra (KIM) di bawah bendera Mitra Group.

Di atas lahan bekas Pasar Gembira itu, akhirnya PT KIM membangun pusat perbelanjaan bernama Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari (dulu jalan jati-red) dengan mengikat perjanjian di masa Walikotamadya Kamarudin (periode 1978-1984) pada 31 Desember 1981.

Berdasarkan hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak Kejati Kalsel, melalui Kasi Datun sebagai pihak mediator antara PT. KIM dan Pihak Pemko Banjarmasin.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi media ini pada Jumat, (1/7/2022) Ketua HMI Banjarmasin, Nurdin Ardalepa, mengatakan pihaknya menduga ada kejanggalan dalam aset negara tersebut yakni, dikatakan dalam permendagri nomor 19 tahun 2016 Pasal 85 tentang pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan batang milik daerah harus melalui beberapa aturan salah satunya adalah dilaksanakan secara terbuka (lelang) dan di ikuti minimal 3 peserta pihak kemitraan,.

Nurdin, juga mengatakan dalam peraturan tersebut sudah jelas aturan main nya yang jadi pertanyaan kita, “kenapa pihak kejati kalsel tidak menekankan aturan tersebut malah memberikan pernyataan aset tersebut menjadi aset khusus, ini kan jadi pertanyaan besar bagi kita semua?”

Lebih lanjut, Kabid PTKP HMI Banjarmasin, Ridha Nazemi juga mempertanyakan kenapa tiba-tiba ada aturan tanah milik daerah itu bisa menjadi aset khusus dan memberikan hak istimewa kepada PT. KIM untuk kembali melanjutkan kerjasama dan memegang lahan di mitra plaza tersebut, padahal investor di Indonesia ini dan khususnya Banjarmasin tidak hanya dari PT. KIM jika yang kita inginkan kemajuan untuk kota Banjarmasin dalam hal inspratruktur.

Baca Juga  Dukung Mardani, Sejumlah LSM Akan Gelar Demo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Ridha juga menekankan sikap, “kami HMI Banjarmasin, menolak jika lahan tersebut di khususkan untuk satu pemilik usaha (tender) saja, jangan cuma karena ada asal usul kedekatan antara pihak pengusaha dan penguasa aturan dan UUD yang berlaku malah menjadi abu-abu,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan jika hal ini tetap di tutup-tutupi kami akan melalukan aksi dan melaporkan kajian ini ke Kejaksaan RI karena tentu kami tidak ingin lahan yang merupakan aset Negara di curi dengan cara mengaburkan aturan yang berlaku. Pungkasnya (Faisal/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *