Bacakabar.id – Pulang Pisau, Guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, tranparans dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Neputisme (KKN).
Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC – PPWI) Kabupaten Pulang Pisau bekerjasma dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan didukung oleh PT. Kahayan berseri dan PJB UBJOM PLTU melaksanakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) bagi kepala desa dan BPD bertempat di Gedung Balai Desa Tahai baru, Kecamatan Maliku Kabupaten setempat Senin,(27/06/2022).
Kegiatan Luhkum ini mengangkat tema “Wujudkan Pemerintahan Desa bebas KKN” kegiatan ini diikuti oleh sebanyak tiga desa beserta BPD antara lain, Desa Tahai Baru, desa Tahai Jaya dan Desa Badirih kecamatan Maliku.
Terlihat yang hadir dalam acara tersebut, cukup antusias dengan adanya sesi tanya jawab dengan Narasumber yang dihadirkan Kejari Pulpis, melalui Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Hisria Dinata Surbakti, S.H.,M.H beserta staf.
Dalam sambutanya, Riduan A. Karim selaku Ketua PPWI Pulpis mengemukakan bahwa kegiatan luhkum ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN.
“Melalui kegiatan Luhkum ini, Kami berharap agar bisa meningkatkan pengetahuan tentang hukum, khususnya terkait masalah Penggunaan Dana desa,” Ungkap Riduan.
Selanjutnya, dalam paparan Kasi Intelijen Kejari Pulpis ini menyampaikan bahwa terkait realisasi dana desa semua wajib mengacu kepada Ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Setiap realisasi khususnya dana desa yang bersumber dari APBN sudah tentu ada mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” terang Dinata.
Sementara itu dalam sambutanya Camat Maliku Teras, SKM,MM melalui Kasi Trantib Ambo menyambut baik kegiatan luhkum yang dilaksanakan oleh PPWI tersebut.
“Ini merupakan kegiatan positif yang sudah pasti sangat membantu memberikan pemahaman tentang hukum bagi Pemerintahan Desa , semoga melalui kegiatan seperti ini terus bisa dilakukan di setiap wilayah,” Sambut Ambo.
Menurutnya, dalam setiap kegiatan di tingkat pemerintahan desa tidak terlepas dari dukungan semua pihak, dan tentu sudah pasti penyuluhan hukum ini memberikan pemahaman Hukum tersendiri bagi setiap kepala desa dan ketua BPD.
“Kepala Desa dan BPD seperti suami istri, yang sudah pasti harus saling dukung dan sinergi dalam setiap kegiatan di desa, kesimpulanya kami dari pemerintah kecamatan berharap semua Pemdes dan BPD yang ada di kecamatan Maliku selalu solid dan tetap bekerjasama dengan baik, ” Pungkasnya. (Lia)












