CIREBON — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi tersembunyi, mulai dari gudang sempit hingga rumah warga, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).
Total sebanyak 363 botol miras berhasil diamankan, terdiri dari miras pabrikan berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 363 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu,” ujar Imara, Selasa (7/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan botol-botol berisi cairan bening yang disimpan di dalam kardus di sebuah ruangan semi-terbuka dengan kondisi dinding lembap dan mengelupas.
Di lokasi lain, miras juga ditemukan di dalam rumah warga. Botol-botol berlabel merek terkenal terlihat disusun di atas meja hingga lantai, berdampingan dengan perabot rumah tangga.
Petugas juga mendapati sejumlah botol bir dan anggur yang dikeluarkan dari kardus dan diduga siap diedarkan.
Imara menegaskan, para penjual miras yang terjaring dalam operasi tersebut langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).
“Para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” katanya.
Ia menyebut, operasi pekat dilakukan secara intensif oleh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polresta hingga Polsek, guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.
Polresta Cirebon juga membuka layanan Call Center 110 untuk memudahkan masyarakat melaporkan potensi gangguan keamanan.
“Dipastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dan petugas akan segera menuju lokasi,” ujar Imara.
Polisi menilai, temuan tersebut menunjukkan peredaran miras di wilayah Cirebon masih terjadi secara tersembunyi, meski upaya penertiban terus dilakukan.












