PALANGKA RAYA — Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum sipir terhadap narapidana perempuan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang kini ditangani di tingkat pusat.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, mengatakan penanganan kasus tersebut telah ditarik ke Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
“Informasi yang saya terima, penanganannya sudah di Jakarta, di tingkat Inspektorat Jenderal, dan saat ini masih berproses,” ujar Bias, Jumat (27/3/2026).
Penanganan di tingkat pusat menunjukkan kasus ini mendapat perhatian serius. Namun, menurut Bias, proses internal tetap harus diikuti dengan keterbukaan kepada publik.
“Karena ini masih tahap internal, tentu mengikuti prosedur. Tapi setelah itu harus ada keterbukaan. Publik berhak tahu,” katanya.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran hukum harus diproses tanpa melihat status atau jabatan pelaku.
“Siapa pun oknumnya, pangkat apa pun, kalau melakukan pelanggaran harus ditindak. Ini negara hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut relasi kuasa antara petugas dan warga binaan yang berpotensi disalahgunakan.
Bias menyatakan akan mengawal penanganan kasus tersebut, termasuk membawa persoalan ini ke forum resmi Komisi XIII DPR RI jika diperlukan.
“Saya akan menanyakan ini lebih lanjut, apalagi ini terjadi di daerah pemilihan saya,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, selain menindak oknum yang bermasalah, penguatan integritas petugas yang bekerja secara profesional juga penting dilakukan.
“Kita tidak menutup mata, selalu ada oknum dalam setiap institusi. Tapi banyak juga petugas yang bekerja dengan baik. Yang seperti itu harus diperkuat,” kata Bias.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung di tingkat pusat. Publik menunggu hasil penanganan serta langkah lanjutan yang akan diambil otoritas terkait.












