PALANGKA RAYA — Polemik dugaan malapraktik pemasangan alat kontrasepsi IUD di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya berkembang menjadi konflik hukum antara pihak rumah sakit dan kuasa hukum pasien.
Kedua pihak kini saling melapor dan menyampaikan tudingan masing-masing terkait kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur RSUD Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, menyatakan pihaknya menempuh jalur hukum sebagai respons atas laporan yang dinilai merugikan institusi dan dirinya secara pribadi.
“Ini sudah masuk ranah hukum. Ada dugaan laporan yang tidak benar dan merugikan kami,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa dugaan malapraktik harus dibuktikan melalui mekanisme medis dan etik, bukan berdasarkan opini publik.
Sementara itu, kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen medis.
“Kalau tanggal dan waktunya sama tetapi isinya berbeda, ini menjadi tanda tanya besar. Nanti dibuktikan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Ia menyebut dugaan tersebut berpotensi memperluas perkara, tidak hanya terkait malapraktik, tetapi juga kemungkinan pelanggaran lainnya.
Kasus ini kini memasuki proses hukum dengan masing-masing pihak mengklaim memiliki dasar yang kuat.
Publik menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.












