Bacakabar.id – Banjarmasin, Polresta Banjarmasin musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.592,48 gram atau seberat 3,5 Kg dari 19 orang tersangka tangkapan bulan Mei – Juni 2022.
Pemusnahan tersebut berlangsung didepan kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H., dan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (22/6/2022).
Didepan media Sabana, membeberkan bahwa barang haram tersebut didapat dari 15 Laporan Polisi yang ditangani oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran.
“Jika kita dinominalkan barang bukti yang kami musnahkan ini mencapai Rp.5.388.720.000,” terangnya.
Ia pun mengklaim Polresta Banjarmasin setidaknya telah berhasil menyelamatkan 53.886 jiwa dari bahaya narkoba jika diestimasikan setiap gram sabu dapat dipakai oleh 15 orang.
Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam cairan berisi larutan deterjen disaksikan langsung oleh masing-masing tersangka.
Dalam agenda tersebut juga diikuti Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kapolsek KPL dan Kapolsek Banjarmasin Utara. Turut hadir pula dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin dan LBH Kota Banjarmasin. (Faisal)












