Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Opini

WPR Kalteng Belum Tuntas, Penambang Rakyat Terjebak di Tengah Regulasi

×

WPR Kalteng Belum Tuntas, Penambang Rakyat Terjebak di Tengah Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas tambang rakyat di Kalimantan Tengah terkait polemik WPR dan PETI.
Foto Ilustrasi WPR/IPR

Oleh: Muhammad Zailani

Persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Tengah hingga kini masih menjadi polemik yang belum menemukan jalan keluar. Ribuan penambang rakyat berada dalam posisi serba sulit.

Di satu sisi, aktivitas tambang menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Namun di sisi lain, legalitasnya belum jelas karena penetapan WPR dan skema perizinan tambang rakyat belum sepenuhnya tuntas. Akibatnya, aktivitas penambangan rakyat seperti berjalan di tempat—hidup, tetapi selalu berada dalam bayang-bayang pelanggaran hukum.

Sejak 2023, desakan percepatan legalisasi tambang rakyat terus menguat. Mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat sipil mendorong pemerintah untuk segera menetapkan wilayah WPR serta membuka skema perizinan yang lebih jelas bagi penambang kecil.

Bagi masyarakat di wilayah tambang, keterlambatan kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ia berdampak langsung pada ketidakpastian ekonomi dan hukum bagi para penambang rakyat.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam percepatan WPR di Kalimantan Tengah?

Dalam sistem tata kelola pertambangan di Indonesia, proses penetapan WPR memang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan. Pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran awal dalam mengusulkan wilayah yang layak dijadikan WPR. Usulan tersebut harus dilengkapi dengan berbagai kajian, mulai dari potensi sumber daya, kondisi sosial masyarakat, hingga dampak ekonominya.

Selanjutnya, pemerintah provinsi bertugas melakukan verifikasi sekaligus menyelaraskan usulan tersebut dengan kebijakan tata ruang dan rencana pengelolaan sumber daya daerah. Pemerintah provinsi juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Sementara itu, keputusan strategis berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan nasional terkait WPR dan mekanisme izin pertambangan rakyat.

Baca Juga  Aparat Bunuh Rakyat, Indonesia Masih Sehat?

Di sisi lain, DPR RI memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pertambangan nasional, termasuk pembahasan regulasi dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah.

Karena melibatkan banyak aktor, proses legalisasi tambang rakyat kerap berjalan lambat. Koordinasi antar tingkat pemerintahan menjadi faktor kunci. Ketika salah satu mata rantai birokrasi tidak bergerak aktif, maka keseluruhan proses akan tersendat.

Padahal, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek regulasi. Bagi masyarakat di wilayah tambang, legalisasi melalui skema WPR berkaitan langsung dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi lokal.

Sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan bahwa pengelolaan tambang rakyat yang legal dan terorganisasi mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Hal itu menjadi bukti bahwa legalisasi tambang rakyat bukan sekadar wacana, tetapi dapat menjadi solusi jika dikelola dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang kuat.

Karena itu, percepatan penetapan WPR di Kalimantan Tengah membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah perlu aktif menyiapkan data yang komprehensif, pemerintah provinsi memperkuat koordinasi dan advokasi kebijakan, sementara pemerintah pusat memastikan regulasi yang berpihak pada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Jika koordinasi berjalan efektif, polemik PETI yang selama ini menjadi persoalan berulang dapat diarahkan menuju sistem pertambangan rakyat yang lebih tertib dan legal.

Di tengah desakan masyarakat dan mahasiswa yang semakin kuat, publik kini menunggu langkah nyata dari para pemangku kebijakan. Bagi para penambang rakyat, kepastian kebijakan bukan sekadar soal regulasi—melainkan juga soal keberlangsungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *