YOGYAKARTA — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan 65 orang sebagai tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2026 yang digelar selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Februari 2026.
Operasi tersebut merupakan operasi kewilayahan yang berfokus pada penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan operasi ini mengedepankan kegiatan penindakan dan penegakan hukum yang didukung aktivitas intelijen.
“Operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang mengedepankan kegiatan penindakan dan penegakan hukum, didukung kegiatan intelijen dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas guna menciptakan situasi aman dan kondusif selama Ramadan,” kata Verena, Kamis (12/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 55 kasus yang meliputi peredaran dan penjualan minuman keras ilegal, narkotika, obat-obatan terlarang, prostitusi, perjudian, kepemilikan senjata tajam, peredaran dan pembuatan petasan, hingga kejahatan jalanan dan premanisme.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo mengatakan dari puluhan kasus tersebut, total tersangka yang diamankan mencapai 65 orang.
“Seluruh tersangka saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti selama Operasi Pekat Progo 2026, di antaranya 3.599 botol minuman keras, 720 gram bahan petasan, 1.425 butir pil, 48 alat kontrasepsi, 13 unit telepon seluler, sepasang dadu, satu kartu domino, uang tunai Rp2.879.000, serta dua golok dan satu pedang.
Selain itu, petugas juga menyita 12 selongsong petasan yang diduga berisi campuran daun dan biji ganja.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta serta melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110.












