BARITO KUALA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Badauh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas AKP Marum mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (6/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan kemudian mengamankan dua orang pria berinisial DN (33) dan IH (32), yang merupakan warga setempat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujar AKP Marum.
Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku diduga baru saja mengonsumsi sabu di dalam rumah tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih total 0,12 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam bekas kotak rokok dan botol permen yang berada di lantai dapur rumah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, DN dan IH mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial TN alias Aldo yang tinggal di kawasan Kelayan A, Kota Banjarmasin.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Batola kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TN (45) di kediamannya di wilayah Kelayan, Banjarmasin.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah TN, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,63 gram, satu unit telepon genggam, satu dompet kecil berwarna merah muda, satu pak plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial MT dan AY di kawasan Gang PGA, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat penangkapan, petugas menyita satu paket sabu seberat 2,42 gram, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp600.000.
Polisi menyebutkan AY sempat membuang paket sabu yang dibawanya saat hendak ditangkap. Namun setelah diinterogasi, MT mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diserahkan kepada TN alias Aldo.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Marum juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan lelah memberantas peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.












