Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026 atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H. Sidang dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan pelaksanaan sidang isbat kembali dipusatkan di auditorium tersebut setelah sebelumnya menjalani proses renovasi.
Menurutnya, pemilihan lokasi mempertimbangkan aspek teknis, termasuk ketersediaan ruang yang representatif bagi tamu undangan serta kondisi lingkungan perkantoran yang relatif lengang menjelang masa mudik, sehingga memudahkan pengaturan akses dan parkir.
Abu menjelaskan, persiapan sidang isbat telah dilakukan sesuai prosedur, baik dari sisi substansi maupun dukungan teknis. Penetapan awal Syawal nantinya didasarkan pada metode hisab dan hasil rukyatulhilal yang diverifikasi secara terbuka.
“Pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang diverifikasi serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Sidang isbat akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pakar astronomi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), planetarium dan observatorium, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam serta instansi terkait lainnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menambahkan kesiapan teknis terus dimatangkan, termasuk koordinasi pemantauan rukyatulhilal di berbagai titik pengamatan di seluruh Indonesia.
“Kami telah menyiapkan dukungan sarana sidang, sistem pelaporan rukyat, serta koordinasi dengan titik pemantauan hilal agar proses berjalan tertib dan akurat,” katanya.
Rangkaian sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal, dilanjutkan verifikasi laporan rukyat dari daerah, kemudian sidang penetapan, dan diakhiri pengumuman resmi awal Syawal oleh Menteri Agama.
Kemenag mengimbau masyarakat menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah seluruh proses sidang selesai dilaksanakan












