Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan zakat tetap merupakan kewajiban individu (fardhu ain) sekaligus bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan umat Muslim.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin.
Menurutnya, pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 tidak dimaksudkan untuk mengubah kedudukan zakat dalam ajaran Islam.
Ia menjelaskan, gagasan yang disampaikan bertujuan mendorong reorientasi pengelolaan dana umat agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Forum tersebut digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 dengan tema pengarusutamaan ekonomi syariah sebagai pilar pertumbuhan ekonomi nasional.
Nasaruddin menilai sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi, seperti di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat,” katanya.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di publik sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai optimalisasi berbagai instrumen dana sosial keagamaan.
Ia juga mengajak umat Islam tetap menunaikan zakat serta mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan.












