Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Situs E-Tilang Palsu, Lima Orang Jaringan Phishing Jadi Tersangka

×

Bareskrim Polri Bongkar Situs E-Tilang Palsu, Lima Orang Jaringan Phishing Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Bareskrim Polri mengenai pengungkapan jaringan phishing yang menyamar sebagai situs resmi e-tilang.
Pejabat Bareskrim Polri menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan daring bermodus situs e-tilang palsu di Jakarta.

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Para pelaku diketahui membuat situs palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi e-tilang dan menyebarkan tautan jebakan kepada masyarakat melalui metode SMS blast. Modus tersebut bertujuan untuk memperoleh data pribadi hingga informasi keuangan korban.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas.

Korban kemudian diarahkan ke situs palsu yang tampak menyerupai laman resmi instansi pemerintah. Karena mengira situs tersebut asli, korban memasukkan data pribadi serta informasi kartu kredit yang kemudian disalahgunakan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing yang digunakan dalam aksi tersebut. Polisi juga mengidentifikasi sejumlah nomor telepon yang dipakai untuk menyebarkan pesan secara massal.

Pengembangan kasus membawa polisi menangkap lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten. Berdasarkan pemeriksaan, jaringan kejahatan ini diduga dikendalikan oleh warga negara asing, sementara pelaku di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.

Para tersangka memiliki tugas berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional jaringan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan lembaga pemerintah. Masyarakat juga diminta memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan.

Baca Juga  Dokumen Palsu Terbongkar, Polisi Sita 72 Ton Bawang Bombay Ilegal di Tanjung Perak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *