Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Kenapa Menu MBG Dinilai Minim? Ini Penjelasan Resmi Badan Gizi Nasional

×

Kenapa Menu MBG Dinilai Minim? Ini Penjelasan Resmi Badan Gizi Nasional

Sebarkan artikel ini
Paket menu Program Makan Bergizi Gratis berisi nasi, telur, pisang, dan lauk sederhana di atas alas bertuliskan SPPG.
Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan publik karena dinilai minim, terdiri dari nasi, telur, pisang, dan lauk pendamping dalam satu paket distribusi. (Foto Istimewa)

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (24/2/2026), menanggapi polemik terkait menu Ramadan yang dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran program.

Nanik menjelaskan, nilai anggaran Rp13.000 untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp15.000 bagi siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui bukan sepenuhnya dialokasikan untuk bahan makanan. Sebagian dana digunakan untuk kebutuhan operasional serta insentif mitra pelaksana program.

Menurutnya, anggaran bahan baku makanan ditetapkan sebesar Rp8.000 per porsi bagi balita, PAUD, TK, RA, serta siswa SD/MI kelas 1–3. Sementara itu, untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan mencapai Rp10.000 per porsi.

BGN menyebutkan, komponen operasional program dialokasikan sekitar Rp3.000 per porsi. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, seperti biaya listrik, air, gas, komunikasi, insentif relawan SPPG, insentif guru penanggung jawab, operasional kendaraan, BPJS Ketenagakerjaan relawan, hingga kebutuhan kebersihan dan alat pelindung diri.

Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi yang diperuntukkan bagi fasilitas pendukung, termasuk sewa lahan dan bangunan dapur, gudang, mess, instalasi pengolahan limbah, sistem filtrasi air, serta penyewaan peralatan masak modern seperti steam rice, chiller, freezer, hingga wadah makanan.

Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, alokasi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, dengan asumsi satu dapur melayani sekitar 3.000 penerima manfaat per hari.

BGN menyatakan tetap membuka ruang pengaduan masyarakat apabila ditemukan menu MBG yang dinilai tidak sesuai standar anggaran. Setiap laporan, kata Nanik, akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *