TABALONG — Polres Tabalong membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan A. Yani, depan Expo Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Jumat (20/2/2026) dini hari. Enam remaja beserta empat sepeda motor diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan laporan diterima sekitar pukul 02.30 Wita terkait aktivitas balap liar sepeda motor di lokasi tersebut. Petugas piket Samapta bersama piket fungsi langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan pembubaran.
Saat petugas tiba, para pelaku balap liar berusaha membubarkan diri dan sebagian masuk ke kawasan Expo Mabuun. Polisi kemudian mengamankan enam remaja yang diduga terlibat beserta empat unit sepeda motor.
Para remaja tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Tabalong untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Polisi juga memanggil orang tua masing-masing guna diberikan pemahaman terkait bahaya balap liar serta pengawasan terhadap anak.
Dari hasil pendataan, para remaja diketahui masih berstatus di bawah umur dan belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Setelah pembinaan dilakukan, orang tua diperkenankan membawa pulang anak-anak mereka.
Sementara itu, kendaraan yang diamankan baru dapat diambil setelah Hari Raya Idulfitri dengan syarat membawa kelengkapan surat kendaraan serta membuat surat pernyataan yang diketahui lurah atau kepala desa sebagai bentuk komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa.
Polisi mencatat jumlah sepeda motor yang diamankan sebelumnya sebanyak lima unit dan kini bertambah menjadi sembilan unit.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak agar tidak terlibat aksi balap liar yang membahayakan keselamatan.
Polres Tabalong menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.












