Kriminal

Tersangka kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kasur.

×

Tersangka kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kasur.

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kasur.
Seorang pria tersangka kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya usai ditemukan menyimpan sabu di dalam kasur rumahnya di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya. (Foto: Polresta Palangka Raya)

Palangka Raya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial S (49) dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk, Kompleks Kingland VI, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, informasi awal diterima pada Rabu (18/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,18 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kasur kamar tersangka dan dibungkus menggunakan kantong plastik hitam.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka. Polisi kemudian membawa S ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

Polresta Palangka Raya menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

Baca Juga  Curi Motor yang Kuncinya Nyantol, Pemuda Satui Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *