Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Tragis! Penjual Sate di Cirebon Tewas Ditusuk Adik Kandung, Dipicu Konflik Usaha Keluarga

×

Tragis! Penjual Sate di Cirebon Tewas Ditusuk Adik Kandung, Dipicu Konflik Usaha Keluarga

Sebarkan artikel ini
Polisi memasang garis polisi dan melakukan olah TKP kasus penusukan penjual sate di Cirebon.
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penusukan penjual sate di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan korban akibat konflik keluarga.

Cirebon — Kasus penusukan tragis yang menewaskan seorang penjual sate di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku merupakan adik kandung korban sendiri, dipicu konflik keluarga terkait usaha warisan.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa pagi, 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban berinisial F (42) mengalami luka tusuk serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Hasil penyelidikan Polsek Gempol Polresta Cirebon mengungkap, pelaku berinisial SPD (34) diduga diliputi emosi setelah lama menyimpan rasa kesal terhadap kakaknya. Perselisihan dipicu persoalan pengelolaan usaha sate milik keluarga yang diwariskan orang tua mereka.

Selain merasa pembagian pengelolaan usaha tidak adil, pelaku juga menilai korban kerap datang terlambat membantu aktivitas berjualan. Ketegangan tersebut diduga memuncak saat keduanya bertemu di lokasi usaha pada pagi hari kejadian.

Saat itu, pelaku tengah memotong daging menggunakan pisau untuk persiapan berjualan. Ketika korban datang, pelaku diduga langsung menyerang dan menusukkan pisau ke bagian punggung korban secara berulang.

Korban mengalami lima luka tusukan di bagian punggung. Meski sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan, nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan tak jauh dari kampungnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang merah serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin 2 Warga Pulang Pisau Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *