Tabalong — Respons cepat Polres Tabalong atas laporan warga melalui layanan Call Center 110 berujung pada pembubaran aksi balap liar di kawasan Taman Giat Tanjung, Minggu (8/2) dini hari.
Laporan diterima sekitar pukul 02.00 Wita. Personel siaga Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Saat petugas tiba, sejumlah remaja yang diduga terlibat balap liar membubarkan diri.
Patroli dilanjutkan ke Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tanjung. Di area eks Rumah Sakit Covid H. Usman Dundrung, petugas mendapati sekelompok remaja yang diduga terlibat aksi tersebut sedang berkumpul.
Sebanyak enam remaja beserta sepeda motor yang digunakan diamankan ke Mapolres Tabalong untuk pendataan dan pembinaan. Berdasarkan identifikasi, mereka masih berstatus pelajar, terdiri dari satu anak berusia 13 tahun, empat berusia 14 tahun, dan satu berusia 15 tahun.
Kepolisian kemudian memanggil orang tua masing-masing untuk diberikan penjelasan terkait bahaya balap liar serta larangan berkendara bagi anak di bawah umur. Setelah proses pembinaan, para remaja diperbolehkan pulang bersama orang tua. Namun, kendaraan mereka sementara diamankan di Satlantas Polres Tabalong.
Pengambilan kendaraan dijadwalkan pada Senin (10/2) dengan syarat membawa dokumen kendaraan, melengkapi standar teknis, serta membuat surat pernyataan yang diketahui lurah atau kepala desa setempat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo membenarkan penindakan tersebut dan menekankan peran orang tua dalam pengawasan anak. Mengendarai kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur dinilai melanggar aturan dan berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan menambahkan, sebagian kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Orang tua diwajibkan membawa knalpot standar untuk dipasang sebelum kendaraan dapat dibawa pulang.
Polres Tabalong juga memperingatkan, pelanggaran serupa di kemudian hari dapat berujung pada penahanan kendaraan selama satu minggu hingga satu bulan sebagai langkah penegakan hukum dan efek jera.












