KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru menuntaskan pencairan dana desa tahun anggaran 2025 hingga 100 persen. Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat masih adanya persoalan klasik di tingkat desa, terutama keterlambatan administrasi pengelolaan keuangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru, Basuki, menyampaikan bahwa seluruh dana desa berhasil dicairkan, meskipun sebagian desa baru memenuhi syarat administrasi pada akhir tahun.
Dari sisi pelaksanaan kegiatan, realisasi fisik program pemberdayaan masyarakat desa mencapai sekitar 98 persen. Capaian tersebut terutama didorong oleh kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, termasuk pelatihan tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
Namun, Basuki mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 masih banyak desa mengajukan pencairan APBDes pada triwulan terakhir. Kondisi itu terjadi akibat belum tertibnya penyusunan dan kelengkapan dokumen administrasi, khususnya pada tahap evaluasi dan verifikasi keuangan desa.
Menurutnya, beban verifikasi yang masih terpusat di tingkat kabupaten menyebabkan proses pencairan menjadi tidak optimal, mengingat jumlah desa di Kotabaru mencapai hampir dua ratus desa. Padahal, regulasi daerah telah mengatur agar evaluasi administrasi keuangan desa dilakukan di tingkat kecamatan.
Sebagai langkah perbaikan, DPMD Kotabaru mulai 2026 mengalihkan seluruh proses evaluasi dan verifikasi administrasi APBDes ke kecamatan. Skema ini diharapkan mempercepat proses pencairan sekaligus mendorong desa lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan.
Selain penyaluran dana desa, DPMD juga menyiapkan sejumlah agenda pada 2026, antara lain pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di puluhan desa, pembinaan lembaga kemasyarakatan desa, serta pendampingan penyediaan aset desa untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal.
Basuki menegaskan, percepatan pembangunan desa sangat bergantung pada ketepatan waktu administrasi. Ia mengingatkan pemerintah desa agar menyusun APBDes, laporan pertanggungjawaban, serta perubahan anggaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Keterlambatan administrasi berdampak langsung pada pencairan dan pelaksanaan pembangunan. Ini yang harus dibenahi agar dana desa benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.












